"Setiap keputusan publik harus berbasis musyawarah. Ini tidak bisa serta-merta main surat pengusiran. Mana penghargaan terhadap profesi wartawan? Harusnya dibangun dialog untuk mencari solusi bersama," ujar Alif, seraya menekankan kontribusi organisasi wartawan dalam menjaga komunikasi pemerintah dan media.
Mamat Rahmat, Ketua PWI Kabupaten Cirebon, melihat tindakan pengusiran ini sebagai bentuk tekanan halus kepada pers.
Ia mempertanyakan apakah ini murni soal aset daerah atau ada motif lain di baliknya, apalagi insiden ini disebutnya baru pertama kali terjadi di Indonesia.
"Kita paham soal aset, tapi jika ini dilakukan secara sepihak dan akibat perbedaan politik dampak Pilkada misalnya, maka patut diduga ada motif lain. Apalagi organisasi wartawan sudah lama menempati tempat itu tanpa masalah," ujarnya.
Mamat mengingatkan, dalam negara demokrasi, ruang bagi pers seharusnya diperluas, bukan malah disempitkan.
Jejep Falahul Alam, Koordinator Wilayah (Korwil) PWI Ciayumajakuning, mendesak Pemkab Indramayu untuk mencabut surat pengusiran tersebut dan segera membuka ruang dialog konstruktif.
Jejep menekankan peran penting pers sebagai pilar keempat demokrasi. Mengusir organisasi wartawan tanpa alasan kuat dan tanpa solusi pengganti sama saja dengan mengebiri fungsi-fungsi kontrol yang sehat dalam tata kelola pemerintahan.
"Kami minta agar Pemerintah Kabupaten Indramayu segera mengevaluasi langkah ini. Sediakan ruang alternatif yang layak jika memang ada kebutuhan lain terhadap gedung tersebut. Jangan jadikan wartawan korban kebijakan yang tidak berpihak pada kemerdekaan pers," tegas Jejep.
Mantan Ketua PWI Majalengka dua periode ini juga mengingatkan para pejabat publik di Indramayu agar tidak bersikap arogan terhadap insan pers yang telah berkontribusi positif.
Ia menegaskan bahwa jurnalis Indramayu adalah bagian dari rakyat yang membayar pajak, sehingga memiliki hak yang sama untuk mendapat fasilitas guna menjalankan profesinya.
"Sama seperti anda menempati kantor-kantor dan pendopo Indramayu," pungkasnya.
Kontroversi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Indramayu terhadap kebebasan pers dan transparansi pemerintahan.(*)