Sulawesinetwor.com – Sebuah insiden mengejutkan yang dinilai sebagai pukulan telak bagi kebebasan pers terjadi di Kabupaten Indramayu.
Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi mengeluarkan surat pengusiran terhadap organisasi wartawan dari gedung milik Pemkab yang telah lama mereka tempati.
Tak pelak, langkah ini memicu kecaman keras dari sejumlah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
Baca Juga: Lisa Mariana Akui Video Syur, Tegaskan Tak Sadar dan Minta Polisi Tindak Penyebar!
PWI menilai tindakan Pemkab Indramayu ini bukan hanya tidak etis dan arogan, tetapi juga merupakan sinyal buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indramayu.
Pai Supardi, Ketua PWI Majalengka, yang juga seorang wartawan dari Rakyat Cirebon grup Radar Cirebon, menegaskan bahwa langkah Pemkab Indramayu telah sangat mencederai prinsip kemerdekaan pers.
Ia mengingatkan bahwa kehadiran wartawan selama ini bukanlah beban atau ancaman, melainkan mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memberikan kritik yang membangun.
Baca Juga: Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Tetap SMA: MK Tolak Kenaikan ke Sarjana!
"Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal cara pemerintah melihat pers. Kalau wartawan diperlakukan seperti ini, maka bisa dibaca sebagai upaya membungkam suara kritis publik," tegas Pai dengan nada geram.
Senada, Ketua PWI Kuningan, Nunung Khazanah, menyatakan pengusiran ini sebagai preseden buruk.
"Kalau ini dibiarkan, nanti semua pemerintah daerah yang merasa dikritik bisa main usir begitu saja. Padahal keberadaan organisasi wartawan itu sah dan fungsional untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Tragedi di SMAN 6 Garut: Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepsek, Investigasi Dugaan Perundungan Dimulai
Ia menilai, jika Pemda setempat merasa terganggu oleh fungsi kontrol pers, ini adalah indikasi kemunduran demokrasi.
Sementara itu, Muhamad Alif Santosa, Ketua PWI Kota Cirebon, mengecam keras tindakan sewenang-wenang Pemkab Indramayu.