Amran juga mengingatkan bahwa sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para produsen dan pedagang beras untuk mematuhi standar mutu dan takaran, serta bagi konsumen untuk lebih cermat dalam memilih produk beras. (*)