Amran juga mengingatkan bahwa sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para produsen dan pedagang beras untuk mematuhi standar mutu dan takaran, serta bagi konsumen untuk lebih cermat dalam memilih produk beras. (*)
Artikel Terkait
Kritik Anies soal Absennya Presiden RI di Forum PBB Disambut PDIP: Tidak Salah!
Satu Data, Satu Tim: Barru Rancang Juknis Terintegrasi Berantas Stunting dan Kemiskinan
Rasono Resmi Jadi Kepala BPKP Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Harap Pengawasan Keuangan Makin Optimal
Geger! Mentan Amran Ungkap 212 Merek Beras Diduga Oplosan, Kerugian Negara Capai Rp99 Triliun
Sentra Tenun Jembrana: Denyut Nadi Budaya dan Ekonomi Bali yang Memikat
Konser Hindia di Tasikmalaya Ditolak: Kapolres Soroti 'Kearifan Lokal Kota Santri'
Insiden Balon Dilepas Duluan dan Rumor 'Ngambeknya' Bupati Warnai Pelantikan PPPK Batang Hari