nasional

Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Syarat Loker, Menaker: Perbaiki Rekrutmen Lebih Adil

Jumat, 30 Mei 2025 | 12:48 WIB
Potret Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang baru saja meneken SE larangan diskriminasi dalam lowongan kerja (Instagram/ @yassierli)

Sulawesinetwork.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya mengeluarkan aturan mengenai penghapusan diskriminasi terhadap pencari kerja yang disebabkan oleh persyaratan yang diberikan.

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja ini diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Mengenai SE ini, Yassierli mengimbau agar pemerintah daerah turut mendorong kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kenapa Verval Ijazah PPG 2025 Tidak Bisa? Begini Cara Agar Berhasil

“Pemangku kepentingan, pemerintah daerah turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kemnaker RI pada Rabu, 28 Mei 2025.

“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” imbuhnya.

Yassierli juga menekankan para pemberi lowongan kerja untuk memberikan informasi yang terbuka.

Baca Juga: Lompatan Besar Ketahanan Pangan: Mentan Amran Teken Kesepakatan Pertanian Bersejarah dengan Prancis

“Saya ingin menekankan agar pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau agar proses rekrutmen dilakukan melalui jalur resmi dari perusahaan.

“(Rekrutmen) Melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja,” tuturnya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Terindah di Indonesia Yang Mendunia

“Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih adil berbasis kompetensi,” tandasnya. (*)

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB