Penting untuk dicatat:
Tidak ada penambahan hari libur resmi bagi PNS setelah tanggal 7 April 2025.
Kebijakan FWA pada tanggal 8 April 2025 adalah penyesuaian cara bekerja, bukan perpanjangan libur.
Instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan langsung kepada masyarakat diimbau untuk tetap beroperasi secara optimal dengan pengaturan jadwal kerja yang efisien.
Setelah menikmati libur Lebaran Idul Fitri 2025, para PNS diharapkan untuk kembali melaksanakan tugas kedinasan mulai tanggal 8 April 2025.
Meskipun ada kebijakan FWA pada tanggal tersebut, esensinya adalah kembali bekerja dengan fleksibilitas tertentu untuk mendukung kelancaran arus balik dan memastikan pelayanan publik tetap terjaga. (*)