Sulawesinetwork.com - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Mulai 1 April 2025, gaji pensiun mereka akan mulai dicairkan oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).
Tak hanya gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima sejumlah tunjangan tambahan yang otomatis masuk ke rekening masing-masing. Lalu, berapa besarannya? Simak ulasan berikut ini!
Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV
Baca Juga: Momentum Idul Fitri, Husniah Talenrang Paparkan Program Unggulannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini adalah daftar gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
- Ib: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
- Ic: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
- Id: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II
- IIa: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
- IIb: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
- IIc: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
- IId: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Golongan III
Baca Juga: 5 Jokes Bapak-bapak yang Lucu nan Menggelitik Perut untuk Mencairkan Suasana di Momen Lebaran 2025
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.000
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV