- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tunjangan Tambahan bagi Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tiga tunjangan tambahan pada bulan April 2025, yaitu:
Baca Juga: Hj Astati Tajuddin Rayakan Idulfitri yang Penuh Makna: Penuh Kebahagiaan dan Kehangatan
1. Tunjangan Suami/Istri
Pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji bulanan.
Contoh: Jika seorang pensiunan PNS golongan IVa menerima gaji Rp4.200.000, maka tunjangan suami/istri yang diterima sebesar Rp420.000.
Baca Juga: Polres Bulukumba Turunkan 120 Personel Pengamanan Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah
2. Tunjangan Anak
Jika masih memiliki anak dalam tanggungan, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan sebesar 2 persen dari gaji bulanan.
Contoh: Jika gaji pensiun IVa adalah Rp4.200.000, maka tunjangan anak yang didapatkan sebesar Rp84.000 per anak.
Baca Juga: Wagub Sulsel Pantau Pos Pengamanan Operasi Ketupat dan Monitoring Kamtibmas Malam Takbiran
3. Tunjangan Pangan
Pensiunan PNS juga mendapat tunjangan pangan dalam bentuk 10 kg beras, yang dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Dengan harga beras Rp7.240/kg, maka total tunjangan pangan yang diterima adalah Rp72.400 per bulan.