nasional

ASN Bisa Work From Anywhere Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya

Senin, 24 Maret 2025 | 20:20 WIB
Ilustrasi ASN mulai terapkan WFA selama libur ramadan (Kemendagri)

 

Sulawesinetwork.com – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Mulai hari ini, Senin, 24 Maret 2025, para ASN sudah diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini berlaku selama empat hari, hingga Kamis, 27 Maret 2025.  

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025, yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.  

Mengapa WFA Diberlakukan, kebijakan ini bertujuan untuk:

Baca Juga: Bangkit dari Keterpurukan, Rizky Ridho Ungkap Evaluasi Kluivert Jelang Laga Krusial vs Bahrain

  • Meningkatkan produktivitas kerja ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
  • Mengurangi kemacetan akibat lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur nasional dan cuti bersama.
  • Memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menyelesaikan tugas-tugas mereka.  

Aturan Lengkap WFA ASN

Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan WFA bagi ASN sesuai surat edaran MenPANRB:  

Baca Juga: GBK Bergelora! Duel Sengit Indonesia vs Bahrain, Tamu Tak Gentar Tekanan Suporter Garuda

  • WFA berlangsung dari 24-27 Maret 2025 (empat hari sebelum libur nasional).
  • Instansi pemerintah membagi tugas pegawai dalam sistem Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA) sesuai dengan jumlah pegawai dan karakteristik layanan.
  • Pimpinan instansi wajib memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik.  

Dengan sistem ini, ASN bisa bekerja lebih fleksibel, namun tetap bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.  

Bagi yang bekerja dari rumah atau lokasi lain, pastikan tetap produktif dan menjaga komunikasi dengan tim. Sementara itu, bagi yang tetap WFO, pastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (*)

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB