* Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
* Pilih provinsi dan lokasi penukaran terdekat.
* Tentukan tanggal dan jam penukaran.
Baca Juga: Bogor Berduka, Jembatan Putus Diterjang Banjir Bandang, Harapan Pulih Sebelum Lebaran 1446 H
* Isi data diri (KTP, nama, nomor telepon, email).
* Masukkan jumlah uang yang ingin ditukar.
* Dapatkan kode pemesanan dan unduh bukti pemesanan.
* Bawa KTP asli saat penukaran.
Info Penting:
* Tahun ini, batas maksimal penukaran adalah Rp4,3 juta per orang.
* Rinciannya: Rp2 juta untuk pecahan besar (Rp50.000 dan Rp25.000), dan Rp2,3 juta untuk pecahan kecil (Rp10.000, Rp5.000, dan Rp1.000).
Jadi, tunggu apa lagi? Segera siapkan diri untuk "salam tempel" Lebaran dengan uang baru dari BI!