nasional

Durasi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah Diubah Jadi 32 Jam

Minggu, 2 Maret 2025 | 07:25 WIB
Jam kerja ASN diubah jadi 32 jam selama Ramadan 2025.

Sulawesinetwork.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023, durasi kerja ASN selama Ramadan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tanpa perlu surat edaran tambahan.

Durasi Jam Kerja ASN Saat Ramadan

Baca Juga: Optimisme Membara: Wagub Fatmawati Rusdi Siap Bawa Sulsel Maju dan Berkarakter Pasca Retret Bersama Presiden Prabowo

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelayanan publik, produktivitas kerja, dan ibadah selama bulan suci.

"Jam kerja ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023 agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan produktivitas kerja tetap terjaga," ujar Rini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2/2025).

Berdasarkan aturan tersebut, rincian jam kerja ASN selama Ramadan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Mentan Amran Sidak Pasar Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

  • Total durasi per minggu: 32 jam 30 menit (tidak termasuk istirahat)
  • Waktu istirahat hari Jumat: 60 menit
  • Waktu istirahat di hari lainnya: 30 menit
  • Jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat

Fleksibilitas bagi Instansi Pelayanan Publik

Rini menegaskan bahwa instansi yang beroperasi lebih dari 5 hari dalam seminggu harus menyesuaikan aturan ini dalam waktu maksimal 1 tahun sejak Perpres diundangkan.

Baca Juga: Ramadan 1446 Hijriah, Kapolres Bulukumba Minta Pedagang tidak Mainkan Harga Bahan Pokok

Selain itu, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat bisa menyesuaikan jam kerja dengan pertimbangan Menteri PANRB agar layanan tetap berjalan optimal.

Adapun aturan ini tidak berlaku bagi beberapa kelompok pegawai, termasuk:

  • Prajurit TNI dan ASN di Kementerian Pertahanan serta lingkungan TNI (mengacu pada aturan Panglima TNI).
  • Anggota POLRI dan ASN di lingkungan POLRI (diatur oleh Kapolri).
  • ASN yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri (mengacu pada aturan Menteri Luar Negeri).

Bagi mereka yang bertugas di luar struktur tersebut, jam kerja akan disesuaikan dengan kebijakan instansi dan lokasi penugasan masing-masing.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB