- Prajurit TNI serta ASN yang bertugas di Kementerian Pertahanan dan lingkungan TNI (diatur oleh Panglima TNI).
- Anggota POLRI serta ASN di lingkungan POLRI (diatur oleh Kapolri).
- ASN yang bekerja di perwakilan RI di luar negeri (diatur oleh Menteri Luar Negeri).
Untuk prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai perwakilan RI di luar negeri yang bertugas di luar struktur, mereka mengikuti jam kerja yang berlaku di lokasi penugasan masing-masing.
Hari Kerja Bisa Berubah Sesuai Kebijakan Presiden
Baca Juga: Prabowo: Kita Bersyukur atas Pengabdian Semua Presiden
Dalam peraturan juga disebutkan bahwa jumlah hari dan jam kerja dapat disesuaikan jika terdapat kebijakan khusus dari Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, atau perubahan aturan lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Dengan aturan ini, diharapkan para ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara efektif selama Ramadan, tanpa mengurangi waktu ibadah dan kebersamaan dengan keluarga. (*)