- Minimal telah bekerja selama satu tahun dalam masa perjanjian kerja.
- Memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” dalam satu tahun terakhir.
- Tidak sedang terlibat dalam proses peradilan karena dugaan tindak pidana.
- Tidak dalam pemeriksaan atas pelanggaran disiplin oleh pejabat berwenang.
- Tidak mengajukan upaya keberatan atau banding administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Peluang Besar, Siapkan Diri!
Baca Juga: Dokter Menyebut Paus Fransiskus Tidak dalam Bahaya Meninggal Dunia karena Punya Ketahanan Luar Biasa
Dengan adanya kebijakan ini, peluang PPPK untuk menjadi PNS semakin terbuka lebar. Bagi pegawai yang memenuhi syarat, segera persiapkan diri untuk mengikuti seleksi yang ditentukan.
Pastikan kinerja tetap optimal dan semua persyaratan terpenuhi agar kesempatan beralih status menjadi PNS tidak terlewatkan. (*)