Sulawesinetwork.com – Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pensiun akan mulai dicairkan oleh TASPEN pada 1 Maret 2025.
Pencairan gaji pensiunan ini dilakukan berdasarkan golongan kepangkatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penting untuk diketahui bahwa pensiunan wajib melakukan otentikasi terlebih dahulu agar pembayaran tidak tertunda.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Sesuai Golongan
Baca Juga: Momen Prabowo Salami Satu Persatu 961 Pimpinan Daerah yang Dilantik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiun PNS yang akan dicairkan oleh TASPEN:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan Ia Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan Ib Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan Ic Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan Id Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIa Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IIb Rp 1.748.100 - Rp 2.954.800
Golongan IIc Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IId Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
Baca Juga: Grebek Sabung Ayam di Bulukumpa, Polisi Bakar Arena dan Amankan Ayam Aduan
Golongan IIIa Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
Golongan IIIb Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIc Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IIId Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV