- IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pensiunan PNS semakin meningkat, memastikan mereka dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan nyaman.
Langkah ini juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para abdi negara yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa.
Baca Juga: Disindir Otto Hasibuan Soal Kisruh yang Membuat Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Minta Maaf
Para pensiunan PNS kini dapat menikmati tunjangan yang lebih baik, memberikan kepastian ekonomi yang lebih stabil di masa pensiun.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pensiunan dapat terus berkontribusi di tengah masyarakat dengan lebih sejahtera. (*)