Daftar Akun OSS
- Buka laman OSS
- Klik "Daftar"
- Pilih skala usaha "UMK" lalu klik "Lanjut"
- Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
- Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
- Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan
- Buat kata sandi, klik "Lanjut"
- Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil
- Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"
Baca Juga: Gratis! Cek Kesehatan Seluruh Masyarakat Indonesia Dimulai Hai ini, Begini Cara Mendapatkannya
Daftar Izin Usaha UMKM
- Buka laman OSS
- Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"
- Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
- Masukkan kode captcha dan klik "Masuk"
- Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"
- Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
- Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
- Centang "Pernyataan Mandiri"
- Klik "Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan
Baca Juga: Para Guru Wajib Tau! Ingin Tunjangan Profesi Anda Cair Tepat Waktu? Ini Tips Agar Tidak Ada Kendala
Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah.(*)