Bahlil Lahadalia Kembali Buat Peraturan Bagi UMKM Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Jika Sudah Punya Izin Usaha

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 12:57 WIB
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. (instagram.com/bangbanghiban)
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. (instagram.com/bangbanghiban)

Daftar Akun OSS

  1. Buka laman OSS
  2. Klik "Daftar"
  3. Pilih skala usaha "UMK" lalu klik "Lanjut"
  4. Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
  5. Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
  6. Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan
  7. Buat kata sandi, klik "Lanjut"
  8. Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil
  9. Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"

Baca Juga: Gratis! Cek Kesehatan Seluruh Masyarakat Indonesia Dimulai Hai ini, Begini Cara Mendapatkannya

Daftar Izin Usaha UMKM

  1. Buka laman OSS
  2. Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"
  3. Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
  4. Masukkan kode captcha dan klik "Masuk"
  5. Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"
  6. Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
  7. Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
  8. Centang "Pernyataan Mandiri"
  9. Klik "Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan

Baca Juga: Para Guru Wajib Tau! Ingin Tunjangan Profesi Anda Cair Tepat Waktu? Ini Tips Agar Tidak Ada Kendala

Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X