nasional

Ini Syarat dan Kriteria Jika Ingin Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah

Senin, 20 Januari 2025 | 08:50 WIB
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah (instagram.com/fkresnadik)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah telah merancang program ambisius berupa pembangunan 3 juta rumah gratis bagi masyarakat miskin guna menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Program ini diharapkan mampu memberikan hunian layak bagi mereka yang berada dalam golongan masyarakat kurang mampu.

Skema Program 3 Juta Rumah

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Bonny Z Minang, menjelaskan bahwa negara akan menanggung cicilan sebesar Rp600.000 per bulan untuk setiap rumah dengan tenor pembayaran hingga 25 tahun.

Baca Juga: DPRD-DPD RI Desak Rencana Pemekaran Kabupaten Bone Selatan Kembali Dilanjutkan

Bonny memaparkan hal ini dalam acara Ngobrol Santai Satgas Perumahan bersama Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (APERSI) di Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.

Meskipun kriteria penerima bantuan rumah gratis masih dirancang, Bonny menyebutkan beberapa bocoran mengenai kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini.

“Kita bilang, orang yang berpendapatan 1 juta, tidak lebih, dia orang miskin, dan dia harus pelanggan 450 kWh, dan dia harus apa, apa, apa, nah, lagi disusun,” ungkapnya.

Baca Juga: Perusahaan Ini Dituntut Kelompok Warga Altadena, Diduga Penyebab Kebakaran Hebat di Los Angeles

Adapun kriteria lain yang dipertimbangkan mencakup masyarakat desil dua ke bawah, yaitu kelompok rumah tangga yang masuk dalam 11 persen hingga 20 persen tingkat kesejahteraan terendah.

Proses Verifikasi dan Pelaksanaan Program

Bonny menjelaskan bahwa pembangunan rumah akan dilaksanakan di 75.000 desa, dengan masing-masing desa menerima alokasi 25 unit rumah gratis.

Baca Juga: Istri Nanang Gimbal Datangi Keluarga Almarhum Sandy Meski Tak Dapat Maaf, Terungkap Ternyata Dulu Jadi Mak Comblang Sandy

Kepala desa memiliki tugas untuk menginventarisasi dan mengusulkan nama-nama warga yang memenuhi kriteria kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB