nasional

Pengumuman Resmi Kemenpan RB, ini Syarat PPPK Paruh Waktu

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:22 WIB
Ilustrasi kriteria tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu (Menpan.go.id)

Sulawesinetwork.com – Para honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 tahap pertama akhirnya bisa bernafas lega. Mereka dipastikan bersyarat untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi mengumumkan syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini memberikan peluang kepada tenaga honorer atau non ASN yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga Januari! Pendaftaran CPNS 2024 yang Gagal Ternyata Bisa Ikut Daftar lagi PPPK Tahap 2

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam rapat koordinasi Ppercepatan penataan Non ASN Tahun 2024 Selasa (14/1/2025) menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu 2024 ditujukan untuk dua kategori di antaranya:

Ketegori pertama, dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Pelamar yang telah mengikuti seleksi (PPPK Tahap I) namun tapi jumlah formasi terbatas dia tetap jadi PPPK Paruh Waktu" kata Aba.

Baca Juga: Tak Ada Formasi PPPK, Guru Honorer Selayar Diminta Daftar Tenaga Teknis

Kategori kedua adalah pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Jadi tidak harus mendaftar ke periode kedua (PPPK Tahap II)" tambah Aba.

Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi tersebut, untuk PPPK Paruh Waktu pada tahap pertama penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk PPPK dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024? Ada Opsi Menarik dari Pemerintah?

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Aba merinci bahwa ada empat syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB