Pengumuman Resmi Kemenpan RB, ini Syarat PPPK Paruh Waktu

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 11:22 WIB
Ilustrasi kriteria tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu  (Menpan.go.id)
Ilustrasi kriteria tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu (Menpan.go.id)

1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.

2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.

3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.

4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.

Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.(ngr)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X