1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.
2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.
3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.
4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.
Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.(ngr)
Artikel Terkait
Seleksi PPPK 2024! Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Yang Tidak Lulus Nantinya? Begini Penjelasannya
Catat Tanggalnya! Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka Bulan ini, Honorer Bersiap Mendaftar
100 Persen Kuota PPPK 2024 untuk Non-ASN, Seleksi Dimulai September!