nasional

Ingat! Opini WTP Bukan Prestasi, Pemerintah Wajib Pertanggungjawabkan Uang Rakyat

Rabu, 4 September 2024 | 13:01 WIB
Ilustrasi WTP

Sulawesinetwork.com - Pemerintah daerah diminta untuk tidak mengklaim opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai prestasi.

Presiden Joko Widodo menegaskan jika WTP merupakan sebuah kewajiba bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Hal ini sampaikan setelah pemerintah mendapatkan predikat WTP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022.

Baca Juga: Program Seragam Gratis Direplikasi Pemprov, Tokoh Pendidikan: Memang Tidak Populis, Tetapi Dibutuhkan

"Saya ingatkan bahwa WTP itu bukanlah sebuah prestasi, WTP itu kewajiban dari seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan APBN," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, dilansir, 4 September 2024.

Dilansir dari kompas.com, meski mengaku bersyukur pemerintah kembali mendapatkan predikat WTP dari BPK.

Namun Jokowi mengingatkan bawa seluruh jajaran pemerintah harus mempertanggungjawabkan seluruh uang rakyat agar manfaatnya dirasakan oleh rakyat.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2025? APBN Sudah Siap, Prabowo Yang Tentukan

"Tertib administrasi itu penting, tapi yang jauh lebih penting apa kemanfaatannya untuk rakyat, apa kemanfaatannya untuk masyarakat, apa yang dirasakan rakyat," ujar Jokowi.

Jokowi juga menekankan agar anggaran yang digunakan pemerintah dihabiskan untuk bisa dirasakan masyarakat.

"Setiap rupiah uang rakyat betul-betul harus kembali ke rakyat untuk membiayai yang dirasakan rakyat dan bukan untuk membiayai proses," tegasnya.

Baca Juga: Usai Plafon Dirontok Angin, Giliran Kapal Diatap Gedung Pinisi Terbakar: Kurang Safety

Diketahui, pemerintah daerah kerap kali menjadikan opini WTP sebagai bentuk prestasi dan keberhasilan.

Akan tetapi orang nomor satu di Indonesia menegaskan jika WTP bukanlah sebuah prestasi, melainkan kewajiban pemerintah soal uang rakyat. 

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB