nasional

Ingat! Ini Perilaku ASN yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024, PNS Wajib Patuh

Jumat, 8 Desember 2023 | 21:11 WIB
Puluhan PNS/ASN lingkup Pemkab Bulukumba wajib netral di Pemilu 2024. (Doc: Pemkab Bulukumba)

 

Sulawesinetwork.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan pelanggaran pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulsel.

Dalam laporan tersebut diindikasi adanya paksaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan keluarga Bupati di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Indikasi pelanggaran tersebut diduga melibatkan istri dan anak Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Agustina Mangande dan Fherino Sakti Bassang.

Baca Juga: Waduh! Laporan ASN Dipaksa Menangkan Caleg Keluarga Bupati Jadi Heboh

Keduanya diindikasi melakukan memobilisasi ASN dengan mengerahkan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) untuk meraup suara masyarakat di Pileg 2024 mendatang.

Agustina Mangande diketahui maju menjadi caleg DPR RI melalui partai Golkar. Fherino Sakti Bassang bertarung memperebutkan kursi DPRD Sulsel melalui partai partai Golkar.

Padahal belum lama ini pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

Baca Juga: Lagi! Gaji Pemain PSM Makassar Kembali Menunggak Jelang Hadapi Bhayangkara FC, Memprihatinkan

SKB tersebut berisikan tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB netralitas PNS dalam pemilu ini mengatur perihal yang sangat beragam bukan hanya ditujukkan secara khusus bagi PNS tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Beberapa peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN.

Baca Juga: Kasat Intelkam dan Kapolsek Gantarang Polres Bulukumba Berganti, Ini Nama-namanya

Adapun asas tersebut yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Berikut ini, perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN berdasarkan SKB netralitas ASN:

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB