nasional

Ini Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023, Hononer Merasa Lega. Kok Bisa?

Kamis, 21 September 2023 | 12:35 WIB
Pelaksanaan tes untuk pendaftar PPPK 2023 melalui ujian CAT. (Instagram / @seleksi_cpns)

Sedangkan durasi waktu seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural 120 menit dan penyandang disabilitas netra berdurasi 150 menit.

Sementara untuk wawancara berdurasi 10 menit, kecuali bagi penyandang disabilitas berdurasi 15 menit.

Selain itu pembobotan nilai untuk setiap butir soal seleksi kompetensi dan wawancara dirincikan sebagai berikut:

1. Bobot Nilai Soal Seleksi Kompetensi Teknis untuk Pelamar Kebutuhan Khusus

  • Jawab benar: 1-5
  • Tidak jawab: 0

2. Bobot Nilai Soal Seleksi Kompetensi Teknis untuk Pelamar Umum

  • Jawab benar: 5
  • Jawab salah atau tidak jawab: 0

3. Bobot Nilai Soal Seleksi Kompetensi Manajerial

  • Jawab benar: 1-4
  • Tidak jawab: 0

4. Bobot Nilai Soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural

  • Jawab benar: 1-4
  • Tidak jawab: 0

5. Bobot Nilai Wawancara

  • Jawab benar: 1-4
  • Tidak jawab: 0

Untuk nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670.

Berikut rinciannya:

  • Seleksi kompetensi teknis: 450
  • Seleksi kompetensi manajerial: 180
  • Seleksi kompetensi sosial kultural: 180
  • Wawancara: 40

Adapun, kriteria pelamar khusus PPPK guru a.l. eks tenaga honorer kategori II, guru non-ASN di sekolah negeri, peserta yang pernah lulus PPPK JF guru periode 2021, lulusan PPG, da guru yang terdaftar di Dapodikk Kemendikbudristek.

Tahun ini proses seleksi PPPK 2023 mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Selain dengan adanya tambahan kelompok disabilitas juga ada mengakomodasi honorer.

Penilaian kelompok honorer tersebut juga berbeda, dimana nantinya dalam tes CAT tidak ada nilai ambang batas (passing grade).

Sebagai gantinya, yakni sistem perankingan nilai sesama honorer di instansi terkait.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB