Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi besar-besaran dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Kasus ini menyeret tiga mantan petinggi BGN, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penyelidikan yang terus berkembang, Kejagung menemukan sejumlah pengadaan barang bernilai fantastis yang diduga mengalami mark up dan bahkan tidak memiliki relevansi langsung dengan operasional program MBG.
Baca Juga: H Sahabuddin Lantik Muh Rivai Sebagai Kepala Bapenda, Target PAD Meningkat
Pengadaan Fantastis Diduga Sarat Penyimpangan
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Mereka disebut mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pergantian Pimpinan BGN Tak Ganggu Pelaksanaan Program MBG
"DH bersama-sama dengan SS dan LP diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum," ujar Jeffry dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.
Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Sorotan
Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun.
Baca Juga: Kejagung Koordinasi dengan BGN, Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Segera Ditentukan
Menurut Kejagung, proyek tersebut dimenangkan oleh PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total lebih dari Rp1 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor dan ditemukan indikasi mark up harga," ungkap Jeffry.
Artikel Terkait
Andi Utta Tegaskan SPMB Bulukumba 2026 Harus Objektif, Transparan dan Bebas Gratifikasi
Lansia 90 Tahun Tewas Terjebak Api, Rumah Warga di Tapango Polman Ludes Terbakar
Dukung Keputusan Presiden Prabowo, Syahruni Haris Harap BGN Baru Hadirkan Tata Kelola yang Lebih Efektif
Bupati Bantaeng Lantik Muhammad Tafsir sebagai Pj Sekda Bantaeng, Dorong Tata Kelola Pemerintahan
Bulukumba United U-16 Mantapkan Persiapan Jelang Sentra League Seri Nasional
Soroti Insiden Lift dan Keselamatan Kerja, DPRD Minta RSUD Bulukumba Berbenah
Breaking News: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung