BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Wajib, Sekolah Boleh Menolak

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Senin, 26 Januari 2026 | 12:52 WIB
Ilustrasi. Sekolah tidak wajib menerima dan bisa menolak MBG. (jatengnetwork/dok )
Ilustrasi. Sekolah tidak wajib menerima dan bisa menolak MBG. (jatengnetwork/dok )

Sulawesinetwork.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mewajibkan sekolah untuk menerima dan bisa menolak.

Hal itu disampaikan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menegaskan tidak ada kewajiban bagi sekolah untuk menerima MBG.

Pasalnya menurut pemerintah, program ini bersifat sukarela dan tidak boleh dijalankan dengan cara pemaksaan.

Baca Juga: Fahidin HDK dan H. Safiuddin Hadiri Musrenbang Kelurahan Loka, Bahas Prioritas Pembangunan 2027

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan bahwa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memaksa sekolah agar siswanya menjadi penerima manfaat MBG.

“Para Kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG, karena misalnya para siswanya anak-anak orang yang mampu, ya tidak apa-apa,” kata Nanik dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Koordinator Wilayah, serta seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu, 24 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Nanik merespons keluhan salah satu Kepala SPPG di Banyuwangi yang kesulitan memperluas jumlah penerima manfaat MBG.

Baca Juga: TP PKK Sulsel Bersama Pemprov Sulsel Gelar Tabligh Akbar, Perkuat Nilai Keimanan dan Akhlak Keluarga

Kendala itu muncul karena sejumlah sekolah elit dengan jumlah siswa besar memilih menolak program tersebut.

“Sekolah itu tetap tidak mau menerima, walaupun sudah meminta bantuan Danramil maupun Kapolsek,” ujar Nanik menirukan laporan yang diterimanya.

Menurut Nanik, secara prinsip pemerintah memang berkeinginan agar seluruh anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang baik.

Baca Juga: Bakal Ikut Menyuplai, Bulog Tegaskan Kualitas MBG Terjaga dengan Penggunaan Beras Premium

Namun, penerapan MBG tidak boleh disertai unsur pemaksaan atau intimidasi, termasuk anggapan bahwa sekolah yang menolak MBG berarti tidak mendukung program pemerintah.

“Penerimaan MBG sifatnya sukarela. Tidak boleh ada pemaksaan dari SPPG atau instansi mana pun,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X