Polemik Tata Kelola MBG Imbas Skandal Keracunan Massal
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR di Jakarta, pada Rabu 12 November 2025, Kepala BGN, Dadan Hindayana menyampaikan data yang menjadi dasar polemik ini.
“Total kejadian keracunan pangan di Indonesia sampai hari ini ada 441. MBG menyumbang 211 kejadian, atau 48 persen dari kasus tersebut,” terang Dadan.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Luncurkan Mandiri Benih Padi Andalan: 5 Juta kg untuk Petani Sulsel Secara Gratis
Kepala BGN itu menjelaskan efeknya tidak ringan. Dari 11.640 penerima manfaat yang terdampak, sebanyak 636 orang harus menjalani rawat inap, sementara 11.004 lainnya mendapat perawatan rawat jalan.
Data ini diperkuat penjelasan lanjutan dalam RDP daring yang digelar di hari yang sama.
Dadan menilai, evaluasi tata kelola di lapangan menjadi keharusan. Ia menekankan kewajiban percepatan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi, HACCP, serta sertifikat halal di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Baca Juga: Mukernas dan HUT ke-49 KKSS, Gubernur Sulsel: KKSS Jadi Wadah Pemersatu
“Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, jumlah SPPG yang sudah memiliki SLHS hingga saat ini sebanyak 1.619," sebutnya.
"Percepatan sertifikasi ini tergantung pada kebijakan pemda di masing-masing wilayah,” imbuh Dadan.
Selain sertifikasi, Dadan menyoroti aspek operasional di dapur MBG. Seluruh SPPG diwajibkan memakai alat sterilisasi ompreng, rapid test untuk mengantisipasi keracunan, hingga penggunaan air bersertifikat dalam kegiatan memasak.
Pelatihan berkala bagi penjamah makanan juga diwajibkan agar standar higienitas benar-benar dipahami.
Di tingkat implementasi, BGN telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat melalui 14.773 SPPG dengan realisasi anggaran Rp43,4 triliun hingga 11 November 2025.
Kendati demikan, besarnya operasi ini tidak menutup celah jika pengawasan daerah belum berjalan optimal.