Mahfud MD Sarankan Kasus Roy Suryo Ditolak karena Keaslian Ijazah Belum Terbukti, Sebut Polisi Tak Punya Kewenangan

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 14:00 WIB
Mahfud MD menyebut titik terburuk Polri berada di sektor penegakan hukum. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD menyebut titik terburuk Polri berada di sektor penegakan hukum. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Peran UGM Dinilai Cukup Memberi Konfirmasi Formal

Mahfud juga menyoroti posisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ijazah Presiden Jokowi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa peran UGM seharusnya hanya terbatas pada konfirmasi administratif, yakni memastikan bahwa universitas memang pernah menerbitkan ijazah resmi bagi nama yang bersangkutan.

"UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” kata Mahfud.

Baca Juga: Bupati Sinjai Lepas 13 Atlet Panjat Tebing Bertanding di Pra Porprov Sulsel 2025

“Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut," sambungnya.

Menurut Mahfud, langkah UGM untuk tidak terlibat dalam perdebatan publik soal keaslian dokumen merupakan sikap yang tepat secara hukum dan etika kelembagaan.

Ia menilai persoalan yang sudah masuk ranah hukum seharusnya diserahkan kepada mekanisme peradilan, bukan diselesaikan melalui opini publik.

Baca Juga: Bupati Barru Ikuti Program Kepemimpinan Lemhannas-NUS di Singapura, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Daya Saing Daerah

Seruan untuk Menegakkan Prosedur Hukum yang Adil

Dalam penjelasannya, Mahfud MD menegaskan pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan.

Mantan Menko Polhukam itu menilai aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak mendahului proses pembuktian substansial dengan penetapan pidana terhadap pihak yang masih memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

Baca Juga: Jadi Irup Hari Pahlawan, Fatmawati Rusdi : Perjuangan Kini Adalah Melayani Rakyat dengan Tulus

Dengan demikian, menurut Mahfud, pembuktian keaslian ijazah menjadi kunci utama sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dapat dinilai secara hukum. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X