Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tidak bisa diputus tanpa pembuktian terlebih dahulu mengenai keaslian ijazah Joko Widodo.
Menurutnya, hanya pengadilan yang berwenang memutus keaslian atau kepalsuan sebuah ijazah, bukan penyidik kepolisian.
"Kalau itu mau dibawa ke pengadilan (kasus Roy Suryo), ada dua: satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujar Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin, 10 November 2025.
“Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim," lanjutnya.
Baca Juga: IFG Jadikan Hari Pahlawan Momentum Menumbuhkan Nilai Kepahlawanan dalam Transformasi Perusahaan
Mahfud menganggap logika hukum dalam proses kasus ini perlu dipertanyakan karena laporan dugaan pencemaran nama baik justru diproses sebelum ada kejelasan soal keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.
Usulan Hukum: Kasus Seharusnya Ditolak Sementara
Mahfud mengusulkan agar tuntutan terhadap Roy Suryo seharusnya ditolak atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima), karena dasar tuduhan, yakni keaslian ijazah belum pernah dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Bakal Rutin Public Hearing, Jimly Asshiddiqie Pastikan Tak akan Undang Parpol
"Tuntutan ini tidak dapat diterima karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” ucap Mahfud.
“Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong," imbuhnya.
Mahfud menjelaskan, langkah yang seharusnya diambil adalah menguji lebih dahulu keaslian ijazah yang dipersoalkan melalui jalur perdata.
Setelah ada putusan tetap dari pengadilan soal keaslian atau kepalsuan dokumen, barulah bisa ditentukan apakah tuduhan Roy Suryo tergolong fitnah atau kritik yang sah.
Artikel Terkait
Kepemimpinan di Lemhannas Bukan Sekadar Jabatan, Tapi Tanggung Jawab Menyiapkan Masa Depan Barru
Tenaga Kesehatan Sinjai Adu Suara: Bupati Ratnawati Buka Lomba Karaoke HKN ke-61
Kritik Pedas Mahfud MD: dari Dugaan DPR Main Uang hingga Jatah Polisi untuk Pejabat
Wakil Bupati Bantaeng Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 dan Launching Core Values ASN
Kapolres Bulukumba Hadiri Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Ajak Masyarakat Rajut Harmoni di HUT Makassar ke-418
Sekda Sulsel Jufri Rahman Buka Rakerkonprov 2025 Apindo Sulsel, Dorong Iklim Usaha Kondusif dan Serapan Tenaga Kerja