Pemerintah berharap program ini dapat menjadi solusi dua arah: mengurangi volume sampah perkotaan sekaligus memperluas pasokan energi terbarukan nasional.
“Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume Sampah,” bunyi ayat 5 pasal 1.
Namun, terkait soal kesiapan teknologi hingga dukungan fiskal pemerintah daerah akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah.
Artikel Terkait
Belum Ada Jadwal Resmi, BKN Imbau Hal Ini Soal Rekrutmen CPNS 2026
Pengakuan Nasional: Pemkab Barru Raih Mohammad Syafe’i Awards di TPN XII
Sinjai Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM) Sambut Hari Jadi Sulsel ke-356
Pemkab Sinjai Finalisasi RIK 2025-2029, Sekda Jefrianto: Fondasi Ilmiah Kebijakan
Andalan Sehati di SMA 1 Sinjai: Pelajar dan Guru Ikuti Skrining Kesehatan Serentak HUT Sulsel
Gerakan Peduli Stunting, 400 Siswa SD dan TK Bantaeng Ramaikan Gerakan Gemar Makan Telur