Sulawesinetwork.com - Persoalan sampah yang terjadi di sejumlah kota besar kini menjadi perhatian serius bagi pemerintan.
Tak sekadar menjadi masalah lingkungan, persoalan ini juga menjadi ancaman kesehatan dan sumber krisis energi baru.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menetapkan langkah luar biasa melalui kebijakan darurat.
Baca Juga: Pasar Sentral Sinjai Ditertibkan, Wabup Andi Mahyanto Pimpin Penataan Bangunan Liar
Sebagai respons, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres ini telah diteken pada 10 Oktober 2025 lalu, dan menjadi tonggak baru dalam penanganan sampah sekaligus penguatan ketahanan energi nasional.
Lantas, apa saja poin pentingnya? Berikut ulasannya:
Baca Juga: Semangat Mappalili di Balusu: Wabup Barru Ajak Petani Lestarikan Tradisi dan Terapkan Falsafah Bugis
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton per tahun pada 2023.
Dari jumlah itu, hampir 40 persen masih dibuang secara terbuka (open dumping), sistem yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara, air, hingga menimbulkan risiko penyakit.
Baca Juga: Dukung Dunia Pendidikan, Diskominfo Sinjai Terima 11 Mahasiswa UIAD untuk PPL
Situasi inilah yang disebut pemerintah sebagai ‘kedaruratan sampah’. Dalam pertimbangan Perpres disebutkan, persoalan tersebut perlu segera ditangani melalui pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Bahwa kedaruratan sampah sebagaimana dimaksud perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan,” bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut yang dikutip pada Rabu 15 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Belum Ada Jadwal Resmi, BKN Imbau Hal Ini Soal Rekrutmen CPNS 2026
Pengakuan Nasional: Pemkab Barru Raih Mohammad Syafe’i Awards di TPN XII
Sinjai Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM) Sambut Hari Jadi Sulsel ke-356
Pemkab Sinjai Finalisasi RIK 2025-2029, Sekda Jefrianto: Fondasi Ilmiah Kebijakan
Andalan Sehati di SMA 1 Sinjai: Pelajar dan Guru Ikuti Skrining Kesehatan Serentak HUT Sulsel
Gerakan Peduli Stunting, 400 Siswa SD dan TK Bantaeng Ramaikan Gerakan Gemar Makan Telur