Meski belum ada keputusan resmi, Abdul memastikan BPJS Kesehatan siap menjalankan kebijakan pemutihan bila pemerintah menetapkan mekanismenya.
Pemerintah Dorong Pemutihan Sebagai Bentuk Kehadiran Negara
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tim Sepakbola Barru Siap Berlaga di Piala Gubernur Sulsel, Wabup Beri Pesan Sportivitas
Langkah ini diambil untuk memastikan semua warga mendapat layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan nonaktif.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” kata Imin di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 2 Oktober 2025 lalu.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menuturkan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat secara nasional telah mencapai puluhan triliun rupiah.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Kajang: Duka Mendalam bagi Keluarga Korban Hingga Proses Hukum Tersangka
Dengan kebijakan pemutihan, pemerintah berharap peserta bisa memulai kembali iuran baru tanpa beban utang masa lalu.
“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujarnya.
Menurut Imin, kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat kecil.
Baca Juga: Semarak Hari Jadi Sulsel ke-356, Andi Sudirman Buka Gubernur Badminton Cup 2025
Namun ia menegaskan, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab, melainkan kesempatan baru untuk memperbaiki kepatuhan membayar iuran.
“Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” tutur Imin.(*)