“Kalau yang bener jangan ragu-ragu, tapi kalau punya niat tidak baik, jangan ikut karena ini untuk rakyat, untuk naik kelas, pertumbuhan ekonomi, bisa buat orang banyak bekerja,” tuturnya.
“Kalau yang punya niat tidak baik, pasti masuk penjara, saya jamin itu,” pungkasnya.
Sementara itu, mengenai aturan KUR perumahan dari pemerintah ada di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. (*)