“Kalau yang bener jangan ragu-ragu, tapi kalau punya niat tidak baik, jangan ikut karena ini untuk rakyat, untuk naik kelas, pertumbuhan ekonomi, bisa buat orang banyak bekerja,” tuturnya.
“Kalau yang punya niat tidak baik, pasti masuk penjara, saya jamin itu,” pungkasnya.
Sementara itu, mengenai aturan KUR perumahan dari pemerintah ada di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. (*)
Artikel Terkait
Generasi Milenial Lebih Sadar Tabungan Darurat Sejak Krisis Ekonomi di 2008
800 Rider Ramaikan Latber Jelajah Alam Sinjai Bersatu 2025
Upacara Pelepasan Pasukan Pengamanan, Gubernur Sulsel: Terima Kasih Sudah Menjaga Sulsel Damai
Emas Antam Sentuh Rp 2,06 Juta per Gram, Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
DPR Tegaskan Anggota Sahroni Hingga Uya Kuya Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan
Penyaluran Beras SPHP Jadi Sorotan, Inflasi Pangan Diklaim Turun
6 Tips Lipstik Awet Tanpa Reapply Berulang, Jaga Penampilan Tetap On Point Seharian!