Syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dengan e-KTP, hanya berhak satu unit per NIK, serta tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain. (*)
Syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dengan e-KTP, hanya berhak satu unit per NIK, serta tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain. (*)
Artikel Terkait
BI Pastikan Suku Bunga Kredit Berangsur Turun, Transmisi Butuh Waktu
Insiden Ketua DPRD Bulukumba Diminta Turun dari Mimbar Orasi Disebut Berpotensi Pengaruhi Kredibilitas Partai
Petani dan Nelayan Sinjai Siap Berangkat ke Kutai Kertanegara untuk Rembuk Nasional KTNA
Bupati Sinjai Tekankan Sinergi Stakeholder Jaga Stabilitas dan Cegah Hoaks
Rakor Forkopimda Sinjai: Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas, Wabup Ajak Tokoh Agama & Pemuda Bersatu
Menag: Amal Jariyah Guru Pintarkan Anak Orang, Kalau Cari Uang Jadi Pedagang
Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo di China Kurang dari 8 Jam, Langsung Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Agenda Kenegaraan