DPR Klarifikasi Lagi, Dasco Luruskan Isu Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan untuk Anggota Dewan

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:17 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco klarifikasi soal tunjangan rumah anggota dewan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco klarifikasi soal tunjangan rumah anggota dewan.

Sulawesinetwork.com - Polemik tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk para anggota DPR masih jadi perbincangan panas.

Kali ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, memberikan klarifikasi tentang uang Rp50 juta per bulan tersebut.

Menurut Dasco, tunjangan Rp50 juta per bulan itu hanya berjalan selama setahun sejak pelantikan, yakni pada Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Baca Juga: Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Buka Seminar Parenting, Tekankan Peran Orang Tua dalam Penggunaan Gadget

Uang tunjangan kemudian digunakan untuk mengontrak tempat tinggal anggota dewan selama 5 tahun masa periode 2024-2029.

“Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Tunjangan Rp50 juta tiap bulannya itu menurut Dasco karena pada tahun 2024, belum ada anggaran sehingga harus dicicil setiap bulannya.

Baca Juga: SAT SET’MA RSUD Haji Makassar Sukses Terbitkan Dokumen Kependudukan Pasien Stunting Kurang dari 2x24 Jam

Dalam kesempatan itu, Dasco juga memastikan bahwa mulai November 2025, tunjangan Rp50 juta untuk rumah tak akan diterima lagi oleh para anggota.

“Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. Nah, jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025,” terangnya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut keterangan yang diberikan sebelumnya memicu kesalahpahaman karena tidak disampaikan dengan lengkap.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegur Zulhas soal Proyek Pengelolaan Sampah, Minta Administrasi Dipangkas

Tunjangan rumah Rp50 juta diterima sebagai kompensasi karena sekarang anggota DPR sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Rumah dinas yang sebelumnya digunakan untuk anggota DPR, saat ini telah dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X