Kenaikan tarif tersebut menuai sorotan dari pelaku industri. Mereka khawatir, tarif lebih tinggi justru akan mengurangi aktivitas perdagangan kripto dan mendorong sebagian pengguna untuk mencari alternatif lain, termasuk platform luar negeri yang menawarkan pajak lebih rendah.
Baca Juga: Pasta Gigi Berfluoride vs Nonfluoride, Ini Kelebihan dan Kekurangan hingga Rekomendasinya!
Yudhono menilai, Indonesia perlu mengambil pelajaran dari negara lain yang berhasil mendorong adopsi kripto lewat regulasi yang lebih ramah. Menurutnya, bila pajak bisa lebih proporsional, pertumbuhan industri ini berpotensi mendongkrak ekonomi digital dan membuka peluang kerja baru.
“Kalau regulasi dan pajak seimbang, ekosistem kripto di Indonesia bisa berkembang pesat dan memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian,” tukasnya. (*)
Artikel Terkait
Fokus Penentuan Lokus Stunting 2026, Wabup Sinjai Pimpin Langsung Rakor TPSS
Bupati Sinjai Hj Ratnwati Harap RSUD Capai WBK dari Penilaian Zona Integritas
Gubernur Sulsel Bantu Biaya Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Karbol dan Pembersih Lantai dari Fungsi hingga Produk
Mendag Langsung Evaluasi soal Dugaan Temuan Udang Beku yang Ekspor ke Amerika Terpapar Radioaktif
Wakil Ketua DPR Klarifikasi Soal Tunjangan Beras Rp12 Juta, Sebut Hanya Rp200 Ribu
Pengunaan Pupuk Berimbang Terbukti, Bupati Bantaeng Harap Musim Tanam ke 3 Petani Tetap Tanam Padi