Pajak Kripto Dinilai Terlalu Tinggi, Potensi Turunkan Minat Transaksi Digital

photo author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:25 WIB
Pajak kripto dianggap terlalu tinggi. ( Pixabay/PabitraKaity)
Pajak kripto dianggap terlalu tinggi. ( Pixabay/PabitraKaity)

Kenaikan tarif tersebut menuai sorotan dari pelaku industri. Mereka khawatir, tarif lebih tinggi justru akan mengurangi aktivitas perdagangan kripto dan mendorong sebagian pengguna untuk mencari alternatif lain, termasuk platform luar negeri yang menawarkan pajak lebih rendah.

Baca Juga: Pasta Gigi Berfluoride vs Nonfluoride, Ini Kelebihan dan Kekurangan hingga Rekomendasinya!

Yudhono menilai, Indonesia perlu mengambil pelajaran dari negara lain yang berhasil mendorong adopsi kripto lewat regulasi yang lebih ramah. Menurutnya, bila pajak bisa lebih proporsional, pertumbuhan industri ini berpotensi mendongkrak ekonomi digital dan membuka peluang kerja baru.

“Kalau regulasi dan pajak seimbang, ekosistem kripto di Indonesia bisa berkembang pesat dan memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian,” tukasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X