Fokus Penentuan Lokus Stunting 2026, Wabup Sinjai Pimpin Langsung Rakor TPSS

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:43 WIB
Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda pimpin rakor TPPS. (Humas Pemkab Sinjai)
Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda pimpin rakor TPPS. (Humas Pemkab Sinjai)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sinjai Tahun 2025 di Aula Hotel Rofina, Rabu (20/08/2025).

Rakor ini dipimpin Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda selaku Ketua TPPS, bersama Sekretaris Daerah, Andi Jefrianto Asapa, Kepala DP3AP2KB Sinjai, Janwar, Ketua Tim Penggerak PKK Sinjai, Rozalina A. Mahyanto, serta unsur Forkopimda, instansi vertikal, dan berbagai stakeholder terkait.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Sinjai membahas penetapan kriteria serta daftar desa/kelurahan lokus stunting tahun 2026, sekaligus memperkuat sinergi antar perangkat daerah dan mitra kerja dalam upaya percepatan penanganan stunting.

Baca Juga: Bupati Sinjai Menerima Sertifikat Bebas Frambusia untuk Pemkab Sinjai dari Kementerian Kesehatan

Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, menegaskan bahwa permasalahan stunting merupakan isu serius yang harus ditangani secara komprehensif.

“Stunting bukan sekadar tentang pertumbuhan fisik yang terhambat, tetapi juga berdampak pada perkembangan kognitif, prestasi belajar, produktivitas, hingga potensi ekonomi generasi mendatang,” ujarnya.

Baca Juga: Penyegaran Birokrasi: Bupati Bantaeng Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

Andi Mahyanto menambahkan, Pemkab Sinjai melalui TPPS terus berkomitmen mempercepat penurunan stunting dengan menekankan langkah promotif dan preventif sejak dini.

“Salah satu strategi penting adalah dengan menetapkan secara tepat desa dan kelurahan yang menjadi lokus stunting, agar intervensi yang dilakukan lebih terarah, efektif, dan berdampak nyata,” jelasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X