Sulawesinetwork.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan seluruh regulasi terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah selesai disusun.
Kepastian ini ia sampaikan usai rapat konsolidasi Satgas Nasional Kopdes Merah Putih bersama sejumlah kementerian terkait di Jakarta.
"Seluruh aturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan sudah selesai. Aturan turunannya hari ini selesai," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Rabu 20 Agustus 2025.
Selain aturan teknis keuangan, ia menjelaskan bahwa model bisnis Kopdes Merah Putih juga sudah dirampungkan.
Baca Juga: 5 Jejak Finansial Warga Kelas Menengah: dari Cicilan Rumah hingga Dompet Dana Darurat
Hal ini dibarengi dengan penyelesaian regulasi di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dari sisi sumber daya manusia, pemerintah menyiapkan sistem kerja dan pelatihan bagi petugas Kopdes.
Zulhas menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) turut mengatur teknis penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Banjir Tunjangan, Begini Kekayaan Fantastis Anggota DPR
"Dari PPPK, dua atau tiga orang per koperasi, tentu dari kabupaten/kota nanti ditempatkan di yang terdekat," katanya.
Untuk memastikan kelancaran program ini, pemerintah membentuk Satgas Kopdes Merah Putih di seluruh provinsi. Hingga kini, satgas telah terbentuk di 34 provinsi, kecuali Papua yang memerlukan waktu lebih lama.
Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tengah mengebut persiapan operasional dengan agenda maraton bersama Satgas di tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
Baca Juga: Dihadapan Bupati Ratnawati, PLN Paparkan Program TJSL Pendidikan di Kawasan Madaya
"Oleh karena itu, kami sudah membuat agenda agar bulan ini bisa selesai lebih kurang 15.000 [Kopdes] yang sudah operasional," tuturnya.