Sulawesinetwork.com - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air.
Penunjukan ini bertujuan mempercepat terwujudnya kedaulatan bangsa di tiga sektor strategis tersebut.
Keputusan ini disampaikan usai rapat koordinasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Fokus Penentuan Lokus Stunting 2026, Wabup Sinjai Pimpin Langsung Rakor TPSS
Zulhas menjelaskan, tim percepatan ini melibatkan 27 kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian ATR, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Pertanian.
Tim akan fokus mengoordinasikan agar kementerian tidak berjalan sendiri dalam menentukan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pangan, energi, dan air.
Beberapa wilayah prioritas meliputi Merauke (Papua Selatan), Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan.
Baca Juga: Bupati Sinjai Menerima Sertifikat Bebas Frambusia untuk Pemkab Sinjai dari Kementerian Kesehatan
“Saya diminta untuk mengoordinasi ini. Karena ada kaitan dengan anggaran 2026. Kalau jadi programnya nanti anggaran tidak masuk, biasanya masalah kita ada di koordinasi antar kementerian,” ujar Zulhas.
Selain itu, Zulhas juga ditugasi menyelesaikan persoalan pembayaran proyek yang sempat tertunda, seperti di Papua Selatan dan Kalimantan. Total tagihan yang belum terselesaikan sekitar Rp138 miliar.
“Mudah-mudahan dalam 2–3 minggu ini bisa kita selesaikan. Uangnya sudah ada, hanya aturan-aturan yang perlu dilengkapi. Kalau ini beres, proyek lain bisa segera berjalan,” tegasnya.
Baca Juga: Penyegaran Birokrasi: Bupati Bantaeng Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Daftarnya
Pemerintah berharap langkah ini mampu mempercepat swasembada pangan, energi, dan air secara berkelanjutan sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional.
Apakah mau saya buatkan juga infografis sederhana berisi: