Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan perihal tren itu berkaitan dengan konsolidasi perbankan.
"Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS, termasuk penanganan terhadap bank dalam status resolusi," ujar Dian dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, pada Mei 2025 lalu.
Baca Juga: Beberapa Daerah Bergejolak karena PBB Naik, Mendagri Tak Bisa Membatalkan
Menurut Dian, meskipun jumlah BPR menyusut, kinerja industri BPR dan BPRS per Maret 2025 tetap tumbuh positif. Pertumbuhan ini didukung peningkatan aset, penyaluran kredit, serta dana pihak ketiga (DPK).
Fungsi intermediasi dan likuiditas juga masih terjaga dengan rasio permodalan yang berada di atas ambang batas regulasi.
Baca Juga: Ketua MPR Buka Suara soal Isu Periode Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun
Namun demikian, kata Dian, rasio kredit bermasalah (NPL) pada industri BPR masih dipengaruhi oleh efek lanjutan (scarring effect) dari pandemi Covid-19, terutama terhadap nasabah individu dan pelaku UMKM di daerah.
Oleh karena itu, Dian menyebut OJK akan terus melakukan pembenahan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rangka memperkuat industri. (*)
Artikel Terkait
Setya Novanto Bebas Bersyarat Tapi Masih Punya Kewajiban Hukum hingga 2029
Parfum EDP Lebih Pricey tapi Wanginya Tahan Lama, Cocok Digunakan saat Berkegiatan Seharian
5 Rekomendasi Minuman yang Dikonsumsi di Pagi Hari Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut Menurut Ahli Gizi
Harga Beras Makin Mahal di Tengah Gencarnya Program Penyaluran SPHP Bulog ke Pasar
Penonton Film Animasi Indo "Merah Putih One for All" Duga Cerita dari AI, Hanya Sabet Rating 1,0 IMDb
Wabup Barru Resmi Tutup Pesta Rasa 2025, Momentum Penting Peringati Kemerdekaan RI
Tim Resmob Polres Bulukumba Ringkus Residivis Curanmor, Dilumpuhkan Saat Coba Kabur