Tinjau Penyaluran BSU di Pekanbaru, Gibran Ingatkan Penerima: Jangan Ada Potongan dan Hindari Judi Online

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 07:25 WIB
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming saat meninjau proses penyaluran Bantuan Subisdi Upah (BSU) di Pekanbaru, Riau. (Youtube/Wakil Presiden Republik Indonesia))
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming saat meninjau proses penyaluran Bantuan Subisdi Upah (BSU) di Pekanbaru, Riau. (Youtube/Wakil Presiden Republik Indonesia))

Sulawesinetwork.com - Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming, melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin, 28 Juli 2025, untuk meninjau langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dalam kunjungannya, Gibran memberikan pesan tegas kepada para penerima bantuan agar memanfaatkan dana tersebut secara bijak.

"Digunakan untuk hal-hal yang produktif, jangan dipakai untuk judol (judi online). Saya ingatkan berkali-kali di setiap tempat pembagian BSU," tegas Gibran.

Baca Juga: Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins dari Kemendukbangga/BKKBN

Ia menilai proses pencairan BSU di wilayah Pekanbaru berjalan lancar dan hampir seluruhnya tersalurkan.

"Di Pekanbaru, Riau ini proses pencairannya sudah lancar. Sudah hampir 100 persen," ujarnya.

BSU sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah senilai Rp600 ribu, yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan.

Baca Juga: Semarak Milad IPM Makassar: AAS Community Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Program ini ditujukan kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Gibran juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi bantuan agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga: BUM Desa Bersama Datotiro LKD dan Bank BRI Resmi Kerja Sama Strategis untuk Digitalisasi Keuangan Desa

"Saya titip pesan, jangan sampai ada pemotongan," ucapnya.

Pemerintah berharap BSU dapat menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja sektor formal berpenghasilan rendah yang belum pernah menerima bantuan seperti PKH.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X