Sulawesinetwork.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa sebanyak 14 perusahaan telah diperiksa oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait kasus pelanggaran mutu, kualitas, takaran, hingga oplosan beras.
"Banyak, sudah ada 14 perusahaan (diperiksa)," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Menindaklanjuti temuan ini, Zulhas menyusun tiga langkah tegas yang akan dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah beras oplosan yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: DPD KNPI Makassar Launching Website Terintegrasi Layanan Kepemudaan di HUT ke-52 KNPI
Tiga Langkah Pemerintah Atasi Beras Oplosan
1. Sanksi Tegas bagi Pelaku Penipuan: Pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti mengoplos atau menipu masyarakat dengan menjual beras tidak sesuai standar. Zulhas menegaskan bahwa Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Satgas Pangan siap menindak.
"Satu, bagi yang melanggar, yang melakukan penipuan terhadap masyarakat, menjual tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, itu jelas pasalnya. Maka harus dilakukan tindakan yang tegas.
Baca Juga: Wamenkomdigi Soroti Penyalahgunaan AI dan Deepfake, Sebut Perempuan dan Anak Rawan Jadi Korban
Sudah ada Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan ada Satgas Pangan. Jadi ini kalau masih mau main-main, ya siap-siap saja," tegasnya.
2. Penurunan Harga Sesuai Kualitas: Beras yang tidak sesuai mutu atau oplosan tidak akan ditarik dari peredaran. Namun, produsen wajib menurunkan harga beras sesuai dengan kualitas sebenarnya. Ini juga sebagai efek jera agar produsen tidak membohongi masyarakat.
"Nggak ditarik (dari peredaran). Turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong kalau masih mau main-main, ini sudah 14 perusahaan diperiksa," terangnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Bulukumba Ringkus Warga Gantarang dengan 8 Gram Sabu
3. Penghapusan Kategori Premium dan Medium: Pemerintah akan menghapus kategori kualitas pada beras, yaitu premium dan medium. Ke depan, hanya akan ada satu jenis beras saja, dengan harga dan kualitas yang tetap diatur dalam satu aturan.
"Beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi premium dan medium. Beras ya beras," tuturnya.
Artikel Terkait
Anggota Komisi X DPR RI Respon Soal Dugaan Pemotongan Dana PIP
Polres Bulukumba Galang Bantuan, Bangun Rumah Permanen untuk Korban Kebakaran
Vonis Tom Lembong Dinilai Keliru, Mahfud MD: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah
Pemerintahan Prabowo Siapkan 219 Proyek Strategis Nasional untuk 2026, Tujuh di Antaranya Program Baru
Pemprov Sulsel Tegaskan Gaji PPPK Terjamin di Anggaran 2026: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan ASN
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Apresiasi Film Cyberbullying, Harap Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Muh Asri Irwan, Masuk Nominasi 5 Besar Jaksa Tangguh Pemberantas Korupsi Adhyaksa Award 2025