Kabar Baik Bagi ASN: BKN Tingkatkan Frekuensi Uji Kompetensi Jadi 12 Kali Setahun!

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Selasa, 3 Juni 2025 | 09:23 WIB
BKN Tingkatkan Frekuensi Uji Kompetensi untuk ASN. (cybertokoh)
BKN Tingkatkan Frekuensi Uji Kompetensi untuk ASN. (cybertokoh)

Selain perubahan frekuensi uji kompetensi, BKN juga memberikan kemudahan dalam pencantuman gelar akademik, profesi, dan sertifikasi.

BKN telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, yang ditandatangani pada 7 Maret 2025 dan berlaku sejak tanggal yang sama.

Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan keberpihakan kepada ASN agar terus meningkatkan kualitas melalui jalur pendidikan berkelanjutan dan menjaga profesionalitas. Isinya meliputi:

Baca Juga: DPRD Bulukumba Hadiri Peluncuran Ruangan Perawatan TULIP: Tingkatkan Layanan Kesehatan Prima untuk Masyarakat

  • ASN dengan ijazah sah dari pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar.
  • Pengajuan dilakukan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian di instansi masing-masing.
  • Ijazah harus diperoleh secara resmi dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tanggung jawab keabsahan pada pemilik ijazah.

Dampak positif dari SE ini meliputi data kepegawaian ASN yang lebih akurat, pencantuman gelar yang menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan karier dan promosi, serta peningkatan rasa percaya diri dan profesionalisme ASN.

Baca Juga: Prabowo Tegas: Pejabat yang Tak Bermental Wakil Rakyat, 'Mundur Sebelum Saya Berhentikan'

Prof. Zudan juga menegaskan bahwa tidak hanya gelar akademik, gelar profesi dan sertifikasi juga boleh dicantumkan sebagai bagian dari profiling ASN secara menyeluruh, menunjukkan dukungan BKN terhadap pengembangan kompetensi individu ASN.

Dengan serangkaian kebijakan baru ini, BKN terus berupaya menciptakan tata kelola ASN yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada pengembangan kualitas sumber daya manusia aparatur. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X