DPR Geruduk Menag Soal 8 Syarikah Haji: Bikin Kloter Kacau Balau, Jemaah Sengsara!

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 16:05 WIB
Ilustrasi foto ibadah haji / umroh di depan Ka’bah di Majidil Haram. (Unsplash/Khawaja Umer Faooq)
Ilustrasi foto ibadah haji / umroh di depan Ka’bah di Majidil Haram. (Unsplash/Khawaja Umer Faooq)

"Ini membingungkan jemaah dan juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)," cetus Maman.

Ia memberikan contoh konkret betapa absurdnya situasi ini, "Bayangkan saja, ada jemaah yang belum siap berangkat namun tiba-tiba harus berangkat keesokan harinya, atau sebaliknya, jemaah yang seharusnya berangkat beberapa pekan lagi di kloter lain, mendadak harus segera berangkat, sistem seperti apa ini jika hasilnya justru menimbulkan kekacauan?"

Baca Juga: Update Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Kejati Ungkap Masih Periksa soal Tuduhan Pemerasan

Maman juga mempertanyakan langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan delapan syarikah sekaligus.

Ia menyayangkan kurangnya antisipasi dan mitigasi masalah sebelum kebijakan ini diterapkan.

"Seharusnya Kementerian Agama telah melakukan identifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini dan apakah kekacauan yang terjadi saat ini sudah diketahui dan diantisipasi oleh Kemenag?" tanyanya retoris.

Baca Juga: Soal Ijazah Palsu Jokowi, Megawati Minta Ayah Gibran Pamerkan Dokumen dengan Gamblang

Melihat carut-marut yang terjadi, DPR mendesak Kemenag dan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah untuk bertindak cepat mencari solusi.

"Kami memberikan kesempatan kepada Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk bertindak cepat menangani masalah ini," ujar Kiai Maman, sapaan akrabnya.

"Kami tidak dapat menerima jika penggunaan delapan syarikah ini justru menyengsarakan jemaah haji Indonesia," pungkasnya dengan nada ultimatum, menegaskan ketidakpuasan DPR atas implementasi sistem baru ini.

Nasib jemaah haji Indonesia kini berada di tangan Menag untuk segera mengambil langkah perbaikan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X