Sulawesinetwork.com - Rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan narkoba, yang tertuang dalam revisi UU TNI, menuai badai kritik.
Di satu sisi, pemerintah beralasan ini adalah langkah strategis mengatasi darurat narkoba.
Namun, di sisi lain, kalangan sipil khawatir ini adalah sinyal kembalinya "dwifungsi" TNI, sebuah momok yang lama terkubur.
"Ini bukan sekadar soal penanganan narkoba, tapi soal arah reformasi TNI itu sendiri," tegas perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam siaran persnya, Minggu (16/3/2025).
Pasal 7 ayat (2) butir ke-17 dalam DIM RUU TNI menjadi sorotan utama.
Pasal ini memberikan wewenang kepada TNI untuk membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Pengumuman SNBP 2025 Diumumkan 18 Maret, Ini Link dan Cara Cek Kelulusan!
"Kami khawatir, ini adalah pintu masuk bagi TNI untuk kembali terlibat dalam urusan sipil, yang berpotensi merusak demokrasi," ujar aktivis YLBHI.
Pemerintah berdalih, pelibatan TNI diperlukan mengingat darurat narkoba di Indonesia.
Angka 3,6 juta pengguna narkoba dan overkapasitas lapas menjadi alasan kuat.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Kini Ditransfer Setiap Bulan, Tak Perlu Menunggu 3 Bulan Lagi
Bahkan, mantan Presiden Joko Widodo pernah mengusulkan Rindam sebagai tempat rehabilitasi.
Namun, YLBHI menilai, solusi ini justru kontraproduktif.
Artikel Terkait
HUT TNI ke-79, TNI Dituntut Kedepankan Kepentingan Rakyat
HUT TNI ke 79, Pjs Bupati Bulukumba Serahkan Tumpeng kepada Dandim 1411
Prabowo Ungkap Ratusan Prajurit TNI Ikut Serta di Parade HUT ke-76 India: Tempat Kehormatan untuk Indonesia
Prabowo Beri Pengarahan ke 1.004 Komandan Satuan TNI: Negara yang Sejahtera Harus Bisa Lindungi Diri
Momen Prabowo Disambut Mars TNI saat Beri Pengarahan di Istana Bogor
Kilas Balik Deddy Corbuzier yang Kini Jadi Stafsus Menhan RI, Ada Cerita di Balik Pangkat Letkol Tituler TNI AD yang Pernah Diraih sang Influencer
Kepala Desa Wajib Laksanakan, Ada MoU Terbaru Kemendes dengan TNI-BGN
Update Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Jaksa Soroti Penunjukan Koperasi TNI-Polri dalam Impor Gula
Prabowo: THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!