TNI Berantas Narkoba: Solusi Ampuh atau Kembalinya 'Dwifungsi'? YLBHI Beri Peringatan Keras!

photo author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 18:25 WIB
Potret saat Kasad, Jendral TNI Maruli Simanjuntak Berkunjung ke KOREM 041/GARUDA EMAS, Selasa 11 Maret 2025 (instagram.com/tni_angkatan_darat)
Potret saat Kasad, Jendral TNI Maruli Simanjuntak Berkunjung ke KOREM 041/GARUDA EMAS, Selasa 11 Maret 2025 (instagram.com/tni_angkatan_darat)

Sulawesinetwork.com - Rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan narkoba, yang tertuang dalam revisi UU TNI, menuai badai kritik.

Di satu sisi, pemerintah beralasan ini adalah langkah strategis mengatasi darurat narkoba.

Namun, di sisi lain, kalangan sipil khawatir ini adalah sinyal kembalinya "dwifungsi" TNI, sebuah momok yang lama terkubur.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak Masyarakat Memakmurkan Masjid An‑Nur Sulaiman yang Baru Diresmikan di Wajo

"Ini bukan sekadar soal penanganan narkoba, tapi soal arah reformasi TNI itu sendiri," tegas perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam siaran persnya, Minggu (16/3/2025).

Pasal 7 ayat (2) butir ke-17 dalam DIM RUU TNI menjadi sorotan utama.

Pasal ini memberikan wewenang kepada TNI untuk membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Pengumuman SNBP 2025 Diumumkan 18 Maret, Ini Link dan Cara Cek Kelulusan!

"Kami khawatir, ini adalah pintu masuk bagi TNI untuk kembali terlibat dalam urusan sipil, yang berpotensi merusak demokrasi," ujar aktivis YLBHI.

Pemerintah berdalih, pelibatan TNI diperlukan mengingat darurat narkoba di Indonesia.

Angka 3,6 juta pengguna narkoba dan overkapasitas lapas menjadi alasan kuat.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Kini Ditransfer Setiap Bulan, Tak Perlu Menunggu 3 Bulan Lagi

Bahkan, mantan Presiden Joko Widodo pernah mengusulkan Rindam sebagai tempat rehabilitasi.

Namun, YLBHI menilai, solusi ini justru kontraproduktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X