"Dengan rentang waktu libur yang lebih panjang, kita berharap arus mudik dan balik tidak terlalu padat pada waktu tertentu," ujar Pratikno.
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025, Jangan Sampai Salah!
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk Lebaran 1446 H melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025.
Baca Juga: Pastikan TPG Dicairkan Tepat Waktu, Bidang Pendmad Kemenag Sulbar Gelar Rapat Koordinasi
Berikut rincian cuti bersama sepanjang 2025:
- 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin): Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak
- 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin): Hari Raya Idul Adha 1446 H
- 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Cuti bersama ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.
ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena tugasnya, akan mendapatkan tambahan cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dengan kebijakan ini, mudik dan liburan Lebaran tahun ini bisa lebih terencana dan nyaman. (*)
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Online Dapat THR, Ini Syaratnya!
THR Ojol dan Kurir Online: Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkannya!
'Orang-orang Senang': Ironi di Balik Skandal Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Minyakita Oplosan Ditarik, Pelaku Terancam Penjara dan Denda Miliaran Rupiah!
Minyakita Oplosan Bikin Geram! Polisi Bongkar Fakta Baru: Tak Hanya Takaran Dikurangi, Tapi Dipalsukan!
Dinas PMD Bulukumba Pastikan Program Tapal Batas tidak Jadi Bahan Intervensi untuk Pemerintah Desa
Sidak di Pasar Gede Solo, Mentan Amran Temukan Minyakita Masih Belum Sesuai Takaran