Penyidik menilai Tom dan CS telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Baca Juga: Babak Baru Skandal Impor Gula: Tom Lembong Siap Ungkap Fakta di Sidang Perdana
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(*)