Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan PT Taspen, Kemenkeu Salurkan Maret 2025

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 12:56 WIB
Inilah alasan kemenkeu ambil alih tugas Taspen (Instagram Taspen )
Inilah alasan kemenkeu ambil alih tugas Taspen (Instagram Taspen )

 

Sulawesinetwork.com - Kabar besar bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Mulai Maret 2025, gaji pensiunan PNS tidak lagi dicairkan oleh PT Taspen, melainkan langsung oleh Kementerian Keuangan di bawah kendali Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  

Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam sistem pencairan gaji pensiunan PNS. Melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan akan mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji bulanan pensiunan dari PT Taspen.  

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tetap Berlaku

Baca Juga: Erdogan Hadiahkan Mobil Listrik Buatan Turki untuk Indonesia dalam Pertemuan dengan Prabowo!

Bagi Anda yang bertanya-tanya soal nominal gaji, tenang saja. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak tahun lalu tetap berlaku hingga kini, termasuk pada pencairan Maret 2025.  

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:  

Gaji Pensiunan PNS Golongan 1:

 Baca Juga: Malam Nisfu Sya'ban, Propam Polres Bulukumba Gelar Yasinan, Dzikir dan Doa Bersama

  • Golongan 1a: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 
  • Golongan 1b: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Golongan 1c: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 
  • Golongan 1d: Rp1.748.100 – Rp2.256.700  

Gaji Pensiunan PNS Golongan 2:

  • Golongan 2a: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 
  • Golongan 2b: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • Golongan 2c: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 
  • Golongan 2d: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah Terancam Dipangkas? Ini Penjelasan Kemendikti Saintek

Gaji Pensiunan PNS Golongan 3:

  • Golongan 3a: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 
  • Golongan 3b: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 
  • Golongan 3c: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 
  • Golongan 3d: Rp1.748.100 – Rp4.029.600  

Gaji Pensiunan PNS Golongan 4:

  • Golongan 4a: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 
  • Golongan 4b: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 
  • Golongan 4c: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 
  • Golongan 4d: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 
  • Golongan 4e: Rp1.748.100 – Rp4.957.100  

Perubahan utama adalah sistem pencairan yang kini lebih terintegrasi di bawah pengelolaan negara. Dengan dikelola langsung oleh Kemenkeu, diharapkan pencairan gaji pensiunan PNS menjadi lebih efisien dan transparan.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X