Sulawesinetwork.com - Ramai Kasus Bule Jerman Bos Parq Ubud di Bali, Kuasai 34 SHM hingga Dihuni Banyak Warga Rusia
Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Andrej Frey (53) yang menjadi Bos Parq Ubud atau yang disebut sebagai Kampung Rusia menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Ubud, Gianyar, Bali.
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya menuturkan 34 SHM itu digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud dengan luas sekitar 1,8 hektare.
Baca Juga: Syahruni Bantah Pernyataan Dinkes Bulukumba, Pemkab Minta Jika MBG Dikeluhkan Jangan Panggil Media
Sementara, lahan-lahan yang dikuasai Frey masuk zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona 3 alias perkebunan, serta zona pariwisata.
"Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan," ujar Daniel dalam rilis kasus di Mapolda Bali, Denpasar, pada Minggu, 26 Januari 2025.
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus yang melibatkan warga bule asal Jerman itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Pesan Haru Detik-detik Kepulangan STY Menuju Korsel: Saya Ingin Istirahat Dulu Ya
Pemkab Gianyar Kehilangan Lahan Produktif
Dalam kesempatan yang sama, Daniel menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar kehilangan banyak lahan produktif akibat 34 SHM yang dikuasai Frey.
"Luas tanah yang hilang 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di Gianyar," tuturnya.
Baca Juga: Pendaftaran SNBP-SNBT 2025 Mulai Dibuka Februari, Ini Tips Pilih Jurusan Agar Tepat
Terkini, Frey sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan di Bali.
Terkait kasus ini, Daniel menyebut pihaknya telah telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli.