Rinciannya adalah sebanyak 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.
Tentang sistem Coretax
Baca Juga: 3 Korban Tewas Kebakaran Glodok Plaza Berhasil Diidentifikasi, 2 Pramugari dan 1 Pegawai BUMN
Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.
Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.
Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.
Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.(*)
Artikel Terkait
Jaga Kebugaran, Personel Polres Bulukumba Olahraga Jalan Kaki 3 Kilometer
Catat 7 PTN Buka Jurusan Kedokteran Jalur OSIS, Tanpa Tes!
Siapkan Kelengkapan Ini Saat Daftar KIP Kuliah 2025 Agar Bisa Diterima
Sejumlah Murid SD 171 Loka Bulukumba Dikabarkan Sakit Perut Usai Konsumsi MBG, Diduga Telurnya Basi
Rumah Tahfidz Darul Quran Desa Tritiro Resmi Berdiri, Harapan Baru untuk Generasi Qurani Kecamatan Bontotiro
Siswa SD 171 Loka Bulukumba Sakit Perut Usai Konsumsi MBG, Dinkes: Karena Anak Tersugesti Muntah
Ada 2 BLT Tahun 2025 Akan Dicairkan Pemerintah untuk Masyarakat, Simak Jenis Bansosnya
Nokia Turbo 5G Bakal Hadir Dilengkapi Snapdragon 8 Gen 3, Bakal Jadi Pesaing N7 Max 5G