Cara Cek Penerima BLT BBM 2025 Secara Online, Cepat dan Mudah!

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 10:41 WIB
Cara cek BLT BBM 2025 (Foto/Istimewa.)
Cara cek BLT BBM 2025 (Foto/Istimewa.)

2. Masukkan Data Diri
- Isi informasi berikut:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga: Momen Penuh Hormat Prabowo ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang

3. Verifikasi CAPTCHA
- Ketikkan kode captcha yang muncul pada layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.

4. Klik "Cari Data"
- Setelah semua data terisi, tekan tombol "Cari Data".

5. Lihat Hasil Pengecekan
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima BLT BBM, informasi akan muncul, termasuk nama, wilayah, dan status pencairan bantuan.

Baca Juga: Donald Trump Dilantik jadi Presiden, AS Putuskan Keluar dari Anggota WHO, Ini Alasannya

Jika Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi tidak terdaftar, Anda bisa melakukan langkah berikut:

- Laporkan ke Kantor Desa/Kelurahan: Pastikan data Anda sudah dimasukkan ke dalam DTKS.
- Hubungi Dinas Sosial Setempat: Sampaikan keluhan atau informasi yang diperlukan.

Jumlah dan Mekanisme Pencairan BLT BBM 2025

Baca Juga: Singgung Program MBG, Prabowo: 3 Bulan Kita Berhasil Beri Bukti Kebijakan yang Berpihak pada Rakyat

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, yang disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp300.000 per tahap. Bantuan ini bisa dicairkan melalui:

1. Kantor Pos terdekat.
2. Rekening bank yang terdaftar di program BLT BBM.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan BLT BBM 2025 sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan sistem online ini, pengecekan menjadi lebih mudah dan transparan.

Baca Juga: Pilu Coach STY Pasca Dipecat PSSI Dibongkar Mantan Asisten Pelatih Garuda Kim Jong-jin: Seperti Diminta Pergi Secepat Mungkin

Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan ikuti langkah di atas untuk mengetahui status Anda. Jangan lupa untuk memastikan data Anda di DTKS telah terupdate. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X